Menu

Kecamatan Denpasar Utara Catat Dua Pemohon Informasi Publik Sepanjang Tahun 2025

  • Kamis, 15 Januari 2026
  • 116x Dilihat

Denpasar-

Kecamatan Denpasar Utara mencatat adanya permohonan informasi publik sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Rekapan Permohonan Informasi Tahun 2025, tercatat sebanyak dua pemohon dengan total 8 (delapan) informasi yang dimohonkan kepada Kecamatan Denpasar Utara.

Dua pemohon tersebut masing-masing mengajukan permohonan informasi dan seluruh permohonan tercatat dipenuhi oleh Kecamatan Denpasar Utara. Tidak terdapat permohonan yang ditolak maupun yang masih dalam proses.

Dari data yang tercatat, pemohon pertama mengajukan 2 (dua) informasi dengan waktu penyelesaian selama 10 menit. Sementara pemohon kedua mengajukan 6 (enam) informasi dengan waktu penyelesaian selama 20 menit.

Rekapitulasi tersebut menunjukkan komitmen Kecamatan Denpasar Utara dalam memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, transparan, dan responsif kepada masyarakat. Pemenuhan seluruh permohonan informasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan tersedianya layanan informasi yang mudah diakses dan ditangani secara cepat, Kecamatan Denpasar Utara terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

REKAPAN PERMOHONAN INFORMASI TAHUN 2025