Kewenangan Camat Denpasar Utara
TUGAS DAN KEWENANGAN CAMAT |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam berkedudukan sebagai Kepala Kecamatan, Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 40a Tahun 2011. |