Rencana Strategi Kecamatan Denpasar Utara
RENSTRA (RENCANA STRATEGI)
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur, masing-masing SKPD melalui empat (4) tahapan, yaitu :
Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk siklus perencanaan yang utuh.
Evaluasi pelaksanaan rencana merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistimatis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikatorn dan sasaran kinerja . Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
Maksud dan Tujuan Pelaporan Renstra, antara lain :
File Rencana Strategi Kecamatan Denpasar Utara dapat diunduh dibawah ini: